Perdagangan Antar Negara

Pengertian Perdagangan Antar Negara
Adalah proses tukar menukar barang atau jasa antara Negara yang satu dengan yang lain. Perdagangan antar Negara sangat dibutuhkanbaik oleh Negara yang sudah maju maupun Negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Bagi suatu Negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.

Pada dasarnya perdagangna antar Negara meliputi 2 hal:
1.      Ekspor, yaitu semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri.
2.      Impor, yaitu kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri.



Manfaat dari Perdagangan Indonesia
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
a)      Menjalin Persahabatan Antar Negara
b)     Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografiiklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
c)      Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
d)     Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
e)      Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-caramanajemen yang lebih modern.
Bentuk-Bentuk Hambatan Dalam Perdagangan Atar Negara
            Kadang-kadang perdagangan antar Negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu Negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO. Bentuk hambatan proteksionis dalam perdagangan luar negeri tersebut, yaitu:
1.      Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada 2 jenis,yakni:
a)      Tarif Ad-volarem, yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
b)      Tarif Spesifik, yakni tariff yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi impor tertentu.
Contoh:
Jepang melakukan penghambatan perdagangan internasional untuk beras dengan mengenakan tariff dan bea masuk sebesar 200 – 300% dari harga produk yang membuat susahnya beras dari Negara lain sangat sulit di pasarkan di Jepang karena harga barang impor tersebut kalah bersaing dengan beras lokal akibat dari besarnya tarif dan bea masuk yang dibuat negeri sakura tersebut. Yang mana dari pembatasan ini membuat tingkat impor beras di Jepang akan turun atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang berkaitan dengan produksi beras di Jepang akan memiliki kehidupan yang makmur dan mengurangi tingkat pengangguran di negeri sakura tersebut. 
2.      Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut.
Contoh:
Baru-baru ini Indonesia melakukan penghambatan perdagangan internasional pada produk horikultural dengan melakukan kuota impor ( jumlah maksimum ) barang horikultural yang dapat diimpor sebab pemerintah Indonesia berkata bahwa Indonesia sedang surplus barang horikultural sehingga membuat terbatasnya perdagangan internasional. Yang mana dari pembatasan ini membuat tingkat impor horikultural di Indonesia turun atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang berkaitan dengan barang horikultural tersebut akan mendapatkan penghargaan atas kerja kerasnya yaitu dimana harga hurikultural tersebut yang naik karena tak adanya barang horikultural impor dan membuat para petani semakin bersemangat untuk bertani karena kerja kerasnya terbayar yang membuat kurangnya tingkat pengangguran.
Dan juga melakukan quota impor itu pemerintah berusaha untuk menjaga neraca pembayaran agar tidak mengalami deficit sehingga cadangan devisa Indonesia tetap terjaga. Bisa dibayangkan jika tidak ada quota impor, hal yang mungkin terjadi adalah kalah bersaingnya para petani Indonesia dari petani Negara lain yang memiliki keunggulan dalam bidang permodalan dan jumlah produksi.
3.      Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tarif dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya. Dumping sering diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibandingkan harga di dalm negeri untuk produk yang sama.
Contoh:
Yang dialami baru-baru ini, dimana industry sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping, yaitu menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri.
4.      Hambatan Embargo / Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu Negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima / dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB).
Contoh:
Yang masih hangat di telinga adalah kasus intervensi Irak, kasus Libia dan masih banyak lagi. Akibat dari hambtan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Alasan Pemerintah menetapkan Hambatan Perdagangan di Indonesia
Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah:
1.      Tarif dan Quota disamping untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit.
2.      Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu ‘dewasa’.
3.      Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu Negara.
4.      Adapun dumping jika terpaksa ditempuh digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
5.      Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, Terorisme, dan keamanan internasional.

Tetapi itu semua tergantung dari negara masing-masing dalam membuat suatu kebijakan pemerintahannya. Karena setiap negara mempunyai kebijakan perdagangan internasionalnya masing-masing dalam mengatur perdagangan internasional.

Sumber:





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku dan Peran Ekonomi Mikro dan Makro

SISTEM PEREKONOMIAN

My First Experience in PKL Program