Sisa Hasil Usaha ( SHU )
PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
Bunyi pada pasal
34 ayat 1, bahwa SHU Koperasi adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh didalam
satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun
buku yang bersangkutan. Pada ayat 2 dengan pasal yang sama pun menyebutkan
bahwa SHU berasal dari dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan
anggota. Kemudian ayat 3 pada pasal ini menyatakan bahwa SHU yang berasal dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi dibagi untuk dana sosial dengan
lain perkataan bahwa perkataan bahwa dana sosial bisa terjadi jika sisa hasil
usaha itu cukup tinggi.
SHU yang telah
dikurangi dengan dana cadangan akan dibagikan kepada para anggota sebanding
dengan jasa yang sudah dilakukan oleh tiap masing-masing anggota koperasi, dan
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi serta
dana pemukukan besarnya modal dana cadangan ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan dan keputusan dari Rapat Anggota.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki oleh
seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupaka perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Beberapa dasar perhitungan SHU,
sebagai berikut:
1.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
( persentase ) SHU Anggota
3.
Total
Simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet ) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simpanan per anggota
6.
Volume
usaha atau Omzet per anggota
7.
Bagian
( persentase ) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian
( persentase ) SHU untuk transkasi usaha anggota
Didalam Anggaran Dasar ( AD )
atau Anggaran Rumah Tangga ( ART ), koperasi telah ditentukan Pembagian SHU
sebagai berikut :
-
Cadangan
Koperasi 40%
-
Jasa
Anggota 40%
-
Dana
Pengurus 5%
-
Dana
Karyawan 5%
-
Dana
Pendidikan 5%
-
Dana
Sosial 5%
-
Pembangunan
Lingkungan 5%
Tetapi tidak semua komponen
diatas tersebut arus diadopsi dalam membagi SHU nya, tetapi hal ini tergantung
dari keputusan anggota pada Rapat Anggota.
PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
-
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang usaha yang dilakukan oleh
anggota sendiri
-
Pembagian
Usaha Anggota dilakukan secara transparan
-
SHU
anggota dibayar secara tunai
PEMBAGIAN
SHU BERANGGOTA
Dimana:
SHUA = JUA + JMA
SHU per anggota dengan rumus
matematika
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
Keterangan:
·
SHUA
:
Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA :
Jasa Usaha Anggota
·
JMA :
Jasa Modal Anggota.
·
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha Per
Anggota
·
Va : Volume Usaha Anggota (
Total Transaksi Anggota )
·
UK : Volume Usaha Total Koperasi
( Total Transaksi & Koperasi )
·
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
·
TMS
: Total Modal Sendiri (
Simpanan Anggota Total )
Referensi:
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si, Edilius, S.E. Koperasi dalam Teori dan
Praktek
Nama Kelompok:
1.
Nur
Winangsih Dano Pa
2.
Paramita
Rosialina
Komentar
Posting Komentar