Sisa Hasil Usaha ( SHU )


PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Bunyi pada pasal 34 ayat 1, bahwa SHU Koperasi adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Pada ayat 2 dengan pasal yang sama pun menyebutkan bahwa SHU berasal dari dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Kemudian ayat 3 pada pasal ini menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi dibagi untuk dana sosial dengan lain perkataan bahwa perkataan bahwa dana sosial bisa terjadi jika sisa hasil usaha itu cukup tinggi.
SHU yang telah dikurangi dengan dana cadangan akan dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa yang sudah dilakukan oleh tiap masing-masing anggota koperasi, dan digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi serta dana pemukukan besarnya modal dana cadangan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dan keputusan dari Rapat Anggota.


RUMUS PEMBAGIAN SHU
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki oleh seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupaka perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Beberapa dasar perhitungan SHU, sebagai berikut:
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian ( persentase ) SHU Anggota
3.      Total Simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet ) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Volume usaha atau Omzet per anggota
7.      Bagian ( persentase ) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian ( persentase ) SHU untuk transkasi usaha anggota

Didalam Anggaran Dasar ( AD ) atau Anggaran Rumah Tangga ( ART ), koperasi telah ditentukan Pembagian SHU sebagai berikut :
-          Cadangan Koperasi 40%
-          Jasa Anggota 40%
-          Dana Pengurus 5%
-          Dana Karyawan 5%
-          Dana Pendidikan 5%
-          Dana Sosial 5%
-          Pembangunan Lingkungan 5%
Tetapi tidak semua komponen diatas tersebut arus diadopsi dalam membagi SHU nya, tetapi hal ini tergantung dari keputusan anggota pada Rapat Anggota.

PRINSIP PEMBAGIAN SHU
-          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
-      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang usaha yang dilakukan oleh anggota sendiri
-          Pembagian Usaha Anggota dilakukan secara transparan
-          SHU anggota dibayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU BERANGGOTA

Dimana:
SHUA = JUA + JMA

SHU per anggota dengan rumus matematika
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA

Keterangan:
·         SHUA             : Sisa Hasil Usaha Anggota
·         JUA                 : Jasa Usaha Anggota
·         JMA                : Jasa Modal Anggota.
·         SHU Pa           : Sisa Hasil Usaha Per Anggota
·         Va                   : Volume Usaha Anggota ( Total Transaksi Anggota )
·         UK                  : Volume Usaha Total Koperasi ( Total Transaksi & Koperasi )
·         Sa                    : Jumlah Simpanan Anggota
·         TMS                : Total Modal Sendiri ( Simpanan Anggota Total )


Referensi:
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si, Edilius, S.E. Koperasi dalam Teori dan Praktek

Nama Kelompok:
1.      Nur Winangsih Dano Pa
2.      Paramita Rosialina

                                                                        

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku dan Peran Ekonomi Mikro dan Makro

SISTEM PEREKONOMIAN

My First Experience in PKL Program