Sisa Hasil Usaha ( SHU )
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA Bunyi pada pasal 34 ayat 1, bahwa SHU Koperasi adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Pada ayat 2 dengan pasal yang sama pun menyebutkan bahwa SHU berasal dari dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Kemudian ayat 3 pada pasal ini menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi dibagi untuk dana sosial dengan lain perkataan bahwa perkataan bahwa dana sosial bisa terjadi jika sisa hasil usaha itu cukup tinggi. SHU yang telah dikurangi dengan dana cadangan akan dibagikan kepada para anggota sebanding dengan jasa yang sudah dilakukan oleh tiap masing-masing anggota koperasi, dan digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi serta dana pemukukan besarnya modal dana cadangan ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dan keputusan dari Rapat Anggota.