UU HaKI : Perlindungan Industri Tayangan TV Lemah
W-10 JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (HaKI) telah dilaksanakan. Hanya saja, penegakan hukum dari UU HaKI tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan perlindungan terhadap karya cipta dari industri tayangan dan pertelevisian masih sangat lemah. Sehingga aksi saling membajak terus berlangsung. Hal itu terungkap dalam seminar Hak Cipta Atas Seni Pertunjukan yang digelar Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia belum lama ini di Jakarta. Tampil sebagai pembicara, produser acara televisi Helmy Yahya, General Manager Asosiasi Industri Musik Rekaman (ASIRI) Arnel Affandi dan Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) Rinto Harahap.